Recognizing... Sharing...
& Being aware of the blessings
outside the table.

Rabu, Februari 20, 2008

Kontrak Sosial atau Kontrak Seksual?

Ditulis oleh: Vissia Ita Yulianto
 
Menurut Patenan, masyarakat madani atau lebih sering kita kenal sebagai civil society pada umumnya tidak hanya dibangun melalui kontrak sosial, tapi juga melalui kontrak seksual (Patenan; 1988). Kiranya sistem politik dan kemasyarakatan kita telah banyak memberi gambaran apa itu kontrak sosial. Lalu, sebenarnya apa itu kontrak seksual?

Patenan mendefinisikan kontrak seksual sebagai 'membangun akses yang teratur atau sistimatis oleh laki-laki terhadap tubuh perempuan. Perilaku dan seksualitas mereka dikontrol oleh laki-laki. Meski tanpa menyebut bahwa kontrak seksual dikonstruksikan oleh Negara, ia menyebut bahwa kontrak seksual ini menjadi dasar yang kuat bagi kelangsungan sebuah Negara. Menurut Saskia Wirengga politik seksual adalah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tubuh, emosi, mental, simbol-simbol dan sensasi estetika. Dalam proses ini baik kesenangan (pleasure) ataupun kekhawatiran (fear) dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan perempuan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga wilayah individu maupun sosial dihubungkan pada pusat kekuasaan (Wierengga:1995). Tentu saja dalam pandangan ini perempuan tidak dilibatkan dalam nation building.

Untuk lebih jelasnya kita bisa melihat Negara tetangga kita Malaysia yang juga multi-etnik sebagai contoh. Walaupun kaum perempuan Malaysia sangat berperan dalam kemajuan perekonomian Negara, namun mereka tetap juga ditempatkan sebagai warga Negara kelas dua. Ruang gerak mereka sangat dibatasi dalam urusan bermasyarakat, berorganisasi, masalah perkawinan termasuk dalam hal berpakaian. Beberapa Negara bagian seperti Kelantan dan Treangganu bahkan memberlakukan peraturan yang amat keras pada perempuan. Bahkan yang terakhir (2006), kaum perempuan Malaysia semakin ditekan dengan Islamic Family Law. Lembaga Swadaya Masyarakat yang menyuarakan UU tersebut semata-mata merupakan kontrak/politik seksual Negara terhadap perempuan dibungkam. Menteri Urusan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Datuk Seri Shahrizat Abdul Jalil, bahkan dengan keras memperingatkan LSM-LSM tersebut untuk tidak melanjutkan aksi mereka. Kurangnya budaya demokrasi dan kebebasan pers yang langsung diawasi oleh Jabatan Penerangan Malaysia mengakibatkan LSM dan organisasi perempuan tidak banyak bisa bicara. Yang jelas, kontrak atau politik seksual di Malaysia dilakukan oleh baik Negara maupun oleh kaum laki-laki.

Agaknya, yang terjadi di Malaysia juga akan kita alami di Indonesia melalui RUU APP. Rencana pembatasan ruang gerak kaum perempuan—bahkan sudah diberlakukan dalam Perda-perda setidaknya di 7 kota di Indonesia yang sekiranya akan diikuti oleh daerah-daerah lainnya seperti Depok—oleh pemerintah Indonesia Bersatu cukup menciutkan nyali. Sebenarnya hal ini terjadi tidak pada saat ini saja. Dari telaah sejarah dan politik Indonesia, hal yang sama pernah terjadi di zaman Orde Baru. Lebih tepatnya menyebut 'politik seksual' diberlakukan dan ditegakkan Orde Baru untuk 'keamanan dan kestabilan negara'. Dalam bukunya The Birth of the New Order State in Indonesia: Sexual Politic and Nationalism, Saskia Wierengga memaparkan tentang penggunaan politik seksual rezim itu. Melalui metafora seksual, organisasi-organisasi perempuan yang dalam pemerintahan Orde Lama aktif dalam kancah politik, tidak lagi diberi ruang gerak. Orde Baru kemudian menanamkan kembali ideologi Jawa tentang 'kodrat wanita'. Disini tampak betapa tidak setaranya posisi dan peran kaum perempuan dibanding laki-laki.

Sejak lahirya Orde Baru, kaum perempuan sengaja dibedakan secara seksual dari kaum laki-laki. Kata 'wanita' sebenarnya berasal dari kata Vinita (ia yang berpendirian) atau shakti (sumber energi) diubah oleh feodalisme Orde Baru menjadi wanito (berani diatur). Hal ini dijadikan legitimasi bagi penyebarluasan politik seksualnya. Wanito tidak boleh berada dalam daerah kawasan laki-laki. Politik praktis menurut Orde Baru adalah milik laki-laki, bukan wanito. Untuk itu, Orde Baru menekan semua perempuan Indonesia untuk menjalani kodratnya sebagai wanita untuk wani ditoto. Sebagai langkah lanjut, Orde Baru membentuk Dharma Wanita sebagai tiang penyangga rezim. Ada lima butir dalam Dharma Wanita (Panca Dharma Wanita) yang tentu saja norma-norma yang terkandung tidak jauh dari urusan-urusan yang berbau domestik. Untuk menyebarluaskan isme domestik ini ke seluruh penjuru negeri, maka dibentuklah PKK. Semua Ibu-ibu harus menjadi anggota PKK. Perempuan ditempatkan di belakang laki-laki, direpotkan dengan urusan KB (Keluarga Berencana) yang harus bertanggung jawab mendidik anak sebagai ibu dan istri yang selalu ada untuk suami yang kemudian dikenal dengan ibuisme Orde Baru (Surya Kusuma). Dengan hegemoni ideologi, perempuan ditempatkan sebagai the second sex, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tidak boleh berprestasi kecuali dalam ruang lingkup domestik. Kedudukan wanita di masyarakat tidak dibidang politik tapi di bidang sosial. Mereka harus menyerahkan masalah kebangsaan dan peradaban untuk ditentukan oleh laki-laki. Negara (laki-laki) 'aman' diatas pembatasan dan peraturan untuk kaum perempuan. Terbukti, politik seksual ini mujarap hingga 32 tahun kepemerinthan Orde Baru.

Berakhirnya Orde Baru sedikit memberikan keleluasaan berekspresi bagi gerakan perempuan. Akan tetapi, gerakan tersebut mungkin dinilai terlalu cepat sehingga kini, perempuan dihadapkan lagi pada kenyataan yang tak kalah peliknya. Makin maraknya organisasi-organisasi yang memikirkan kaum perempuan dan makin kuatnya kaum perempuan menyerang benteng dominasi laki-laki dengan menuntut untuk terjun di gelanggang politik paska Orde Baru telah memicu ketakutan kelompok-kelompok tertentu. Namun demikian, ketakutan itu justru diplintir. Kemajuan perempuan ini diterjemahkan secara gersang sehingga isu moralitas dan agama dijadikan komoditas untuk memotong jalannya kemajuan itu. Jelas, salah satu produk ketakutan itu adalah lahirnya RUU APP.

Dalam konteks hidup bernegara saat ini, baik secara langsung maupun tidak, hadirnya RUU APP dikhawatirkan oleh banyak kalangan juga akan bermuara pada pembatasan ruang gerak kaum perempuan yang merupakan mengejawantahan dari politik/kontrak seksual. Bertameng moralitas, tubuh perempuan pun diatur. Cara berpakaian pun diatur karena perempuan dianggap sebagai sumber 'malapetaka' yang terjadi di negeri ini. Bagaimana akan mengembangkan moralitas kalau iklim moralitas publik dibebankan hanya pada seksualitas perempuan saja? Bila diatur demikian, bagaimana perempuan bisa mengekspresikan dirinya? Bukankah ini pola-pola patriarkal untuk kembali merebut kekuasaan termasuk kekuasaan seksualnya atas perempuan? Bukankah ini merupakan tekanan dan pemaksaan yang didesakkan bagi kaum perempuan? Tidak ada dialektika dalam proses RUU APP, bahkan terkesan dipaksakan.

Pengadopsian 'pendisiplinan' tubuh perempuan seharusnya milik masa lalu, bukan masa sekarang. Pendisiplinan ini merupakan langkah mundur yang jelas akan mengembalikan perempuan dalam jaring patriarki, dan tentu saja hal itu amat mengerikan bagi bangsa ini. Perempuan akan takut keluar rumah sendirian lagi, mereka akan potensial untuk digoda anak-anak kampung atau tukang ojek yang suka mangkal di perempatan-perempatan jalan, mereka akan dianggap 'sok' bila mengedepankan diri. RUU APP ini malah akan merendahkan gerak kaum perempuan? Bukankah ini malah mencemari demokrasi dan hak asasi manusia? Perempuan akan kembali pada the second sex yang diatur tindak-tanduknya oleh seksualitas laki-laki.

Jelas, bila seksualitas perempuan diatur, maka kontrak seksual pun berlangsung. Buruknya, kontrak seksual itu tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap perempuan tapi akan dilegitimasi oleh Negara. Singaktnya, RUU APP merupakan terjemahan dari kontrak seksual Negara atas kaum perempuan. Terlepas dari itu semua, kita pun harus ingat bahwa Negara kita adalah Negara yang multi etnik. Ironis, budaya nusantara, nilai-nilai universal yang mempersatukan kita sebagai bangsa yang diusung koalisi Bhineka Tunggal Ika beberapa saat yang lalu malah menuai hujatan bahkan teror bagi para aktivisnya yang semuanya perempuan. Yang pasti, RUU APP akan menciptakan semua situasi untuk membatasi ruang gerak perempuan, bahkan mungkin digunakan sebagai politik 'penguasa' untuk mematahkan gerakan perempuan. Melalui peristiwa ini, hendaknya kita kaum perempuan bersama-sama semakin sadar bahwa perjuangan mereka masih panjang.
 
*Artikel ini pernah dimuat di www.jurnalperempuan tanggal 13 Juni 2006



Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.